Sukses

KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset. Setoran ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Bowo merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Sebagai upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, pada Jumat (24/4) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (2/5/2020.

Menurut dia, pemulihan aset tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Putusan itu antara lain menetapkan seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Adapun penyetoran uang tersebut, yakni Rp 1,85 miliar yang disetorkan KPK pada 22 Januari 2020 dan Rp 8.574.031.000, 1.060 dolar Singapura, dan 50 dolar AS yang disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.

"Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000 dan 1.060 dolar Singapura serta 50 dolar AS," ujar Ali.

KPK, lanjut dia, berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara untuk terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Putusan Perkara Bowo Sidik

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhi vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.