Sukses

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Demo Anarkistis saat May Day di Halmahera Tengah

Polisi mengamankan 12 orang dan 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo rusuh di Halmahera Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengamankan 12 orang dan 8 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demo rusuh di Halmahera Tengah.

"8 orang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico Setiawan dalam pesan singkatnya, Sabtu (2/5/2020).

Menurut dia, polisi masih terus mencari provokator yang terlibat dalam demo yang rusuh di Halmahera Tengah tersebut. Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan terus bertambah.

"Situasi sudah kondusif, sementara 12 diamankan kemungkinan masih akan bertambah," ujar Nico.

Dia merinci, 12 orang diamankan memiliki dugaan pelanggaran hukum berbeda.

Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan kasus penjarahan, 3 orang diduga sebagai provokator/orator demo, dan satu orang diamankan karena merusak fasilitas umum.

"Mereka tidak semua karyawan, tiga orang sipil, warga setempat," Nico menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi

Sebelumnya, kericuhan aksi May Day 2020 terjadi ketika demo itu hendak diisi dengan acara doa bersama. Namun, kehadiran provokator membuat rencana tersebut buyar.

Satu peleton dari Polres Halmahera Tengah, satu kompi Brimob Polda Malut, dan 40 personel dari Kodim disiagakan.

Aksi May Day di Halmahera Tengah ini mengatasnamakan Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) Kabupaten Halmahera Tengah. Tercatat sebuah pabrik bernama PT IWIP dirusak, pembakaran, kendaraan bermotor, kaca gedung, dan warung menjadi sasaran.

Belum diketahui apa motif aksi provokasi ini. Namun kuat diduga, gerakan anarkistis datang dari sekelompok pekerja yang terkena PHK.