Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri merazia salah satu restoran di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (2/5/2020) malam. Sebanyak 1.347 botol minuman keras (miras) disita dari restoran tersebut.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya masih menemukan sebuah restoran yang menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadan. Salah satunya berada di kawasan Taman Palem.
Baca Juga
"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).
Advertisement
Arifin menilai, restoran ini melanggar Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan serta tidak mematuhi kebijakan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19. Pihaknya pun mengambil tindakan menyegel tempat usaha tersebut.
"Restoran itu tidak menjalankan protokol kesehatan, masih menyediakan makanan di tempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker dan sebagainya. Kami sudah berikan surat peringatan tapi tak diindahkan. Hari ini kami segel," ujar dia.
Dia menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 30 personel dari Satpol PP dari Provinsi juga tingkat kota Jakarta Barat, serta melibatkan 20 personel dari TNI dan Polri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tingkatkan Pengawasan Wilayah
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota dan provinsi. Apalagi selain dalam masa PSBB, saat ini umat muslim juga sedang menjalankan ibadah puasa
"Selanjutnya miras dibawa ke gudang satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," tandasnya.
Advertisement