Sukses

Pengamat Nilai Kunci Kesejahteraan Guru PAUD Segera Terwujud dalam RUU Sisdiknas

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan inovasi perubaban terhadap masa depan profesi tenaga pendidik, khususnya untuk para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan inovasi perubaban terhadap masa depan profesi tenaga pendidik, khususnya untuk para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Hal tersebut seperti disampaikan Pengamat Pendidikan Islam dan pemerhati anak usia dini IAIN Pontianak Yusdiana. Dia menilai, dengan RUU Sisdiknas, masa depan guru PAUD tampak makin kuat statusnya setara dengan tenaga pendidik di satuan pendidikan lainnya.

"Diakuinya guru PAUD dengan diatur berhak memperoleh tunjangan kesejahteraan bisa diartikan sebagai keberpihakan negara. Selama ini guru PAUD masih dianggap seperti sebelah mata saja, padahal peranannya amat penting membentuk karakter masa depan bangsa," ujar Yusdiana melalui keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Menurut dia, sejajarnya status profesi guru PAUD dan mendapatkan tunjangan dalam RUU Sisdiknas akan memacu semangat meningkatnya kompetensi tenaga pendidik karena telah dijamin kesejahteraannya.

"Jadi RUU Sisdiknas yang mengatur hak, kesejahteraan, serta status profes adalah jawaban cita-cita tenaga pendidik PAUD selama ini. Terwujud persamaan keadilan bahwa guru PAUD juga sejajar hak dan kewajibannya dengan satuan pendidikan lainnya," ucap Yusdiana.

Dia menilai, itikad pemerintah melalui RUU Sisidknas untuk mengakui status guru PAUD sekaligus memperhatikan tunjangannya harus dicermati secara positif sebagai upaya membangun pendidikan yang profesional dari mulai tingkat paling dasar.

 

2 dari 2 halaman

Harap RUU Sisdiknas Bisa Konsisten

Yusdiana berharap, konsistensi kesejahteraan dan kejelasan pengakuan status guru PAUD dalam RUU Sisidiknas dapat segera terealisasi menjadi UU agar ada payung hukumnya sehingga pelaksanaan pembelajaran anak usia dini pun lebih berintegritas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menggodok RUU Sisdiknas yang mengombinasikan tiga UU sebelumnya yang ada yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Salah satu klausul yang diatur dalam RUU Sisdiknas adalah pengakuan status profesi guru PAUD yang selama ini belum jelas kedudukannya dalam sektor pendidikan nasional.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menuturkan, pemerintah bakal memberikan pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal sehingga ketika dianggap memenuhi syarat akan juga menerima tunjangan kesejahteraan.