Sukses

776 Perusahaan dan 96.834 Buruh Tercatat Melanggar PSBB DKI

Andri merinci, sanksi yang diberikan kepada perusahaan dan buruh tersebut beragam.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 776 perusahaan dan 96.834 buruh melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggaran ini akumulasi sidak pada 14 hingga 30 April.

"Jumlah pelanggar PSBB total sebanyak 766 perusahaan dan 96.834 buruh," ujar Kadisnakertrans dan Energi, Andri Yansyah, Senin (4/5/2020).

Andri merinci, sanksi yang diberikan kepada perusahaan dan buruh tersebut beragam. Sebanyak 126 perusahaan dan 10.347 buruh yang tidak dikecualikan penerapan PSBB dihentikan sementara operasionalnya.

Selain itu, 153 perusahaan tidak dikecualikan PSBB namun mendapat izin operasi dari Kementerian Perindustrian diberikan sanksi berupa teguran. Buruh dari total perusahaan yang mendapat izin Kemenperin sebanyak 27.951 buruh.

"Terakhir, perusahaan tidak dikecualikan PSBB namun tetap beroperasi dan tidak menerapkan protokol kesehatan sebanyak 497 perusahaan," ujarnya.

"Data ini dari sidak kami pada 14 hingga 30 April," tutupnya.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: