Sukses

Said Didu Tak Hadir, Pengacara LBP: Kami Percaya Proses Hukum di Kepolisian

Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu tak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP.

Said Didu yang sedianya diperiksa pada hari ini, Senin (4/5/2020), mengutus dua orang pengacara untuk meminta penundaan pemanggilan sampai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.

"Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Patra saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).

Sementara, pemberlakukan PSBB yang dijadikan alasan oleh Said Didu ini mendapat kritikan dari pengacara Ruhut Sitompul. Menurut Ruhut, alasan Said Didu itu hanya mengada-ada.

"Tidak masuk akal alasan itu. Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan," kata Ruhut dikonfirmasi terpisah.

Apalagi, menurut dia, pada Sabtu 2 Mei 2020 kemarin, pengacara Said Didu, Helvis sempat mengatakan bahwa kliennya akan taat terhadap proses hukum. Hervis sempat menyebut bahwa Said Didu akan hadir pada pemeriksaan hari ini.

"Jadi ini sangat disayangkan, dan juga kontradiktif dengan pernyataan pengacara dia yang sebelumnya mengatakan akan taat proses hukum. Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona," kata Ruhut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Telah Memberikan Klarifikasi

Diberitakan sebelumnya, Said Didu tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Hal itu disampaikan pengacaranya, Helvis.

"Rencananya reschedule," tutur Helvis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).

Menurut Helvis, kliennya tidak hadir demi mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kita hanya menghargai ada Undang-Undang Karantina, sampai nanti ada maklumat Kapolri," jelas dia.

Helvis menyebut, Said Didu telah memberikan klarifikasi soal diskusinya menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, laporan tersebut diakui menjadi hak setiap warga negara.

"Konteks dari awal sampai akhir tadi tentang kebijakan. Bahkan sampai akhir pembicaraan Pak Said Didu mengimbau wahai para peimimpin mari kita selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Jadi di situ ada kritik, tanggapan, ada saran. Tinggal publik saja, diserahkan ke publik," ujarnya.