Sukses

BKN Siapkan Sanksi Online untuk PNS Melanggar di Masa Pandemi Covid-19

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, institusinya akan menjatuhkan hukuman tehadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan.

Liputan6.com, Jakarta Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, institusinya akan menjatuhkan hukuman tehadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar aturan. Kendati ada keterbatasan saat pandemi Covid-19, hukuman akan disanksi via online.

"BKN terbitkan pedoman pelaksanaan proses penjatuhan hukuman disiplin PNS secara online di masa darurat Covid-19 Jakarta," tulis Paryono lewat siaran pers di situs resmi BKN, Senin (4/5/2020).

Paryono menyatakan, sanksi ini sebagai bentuk pedoman penegakan disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Hal ini tertuang dalam (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Sedikitnya ada tiga alur dalam surat edaran ini terhadap pelanggar, pertama pemanggilan melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual.

"Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, maka Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan," beber Paryono.

Alur kedua, lanjut Paryono, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Namun proses pemeriksaan ini tentu dapat dilakukan secara virtual misalnya melalui teleconference.

Pemeriksaan virtual ini dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui media elektronik.

"Bila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara yang sudah ditandatangani, maka Berita Acara yang telah ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup," tutur dia.

 

2 dari 2 halaman

Hukuman Disiplin Kewenangan Atasan

Paryono menambakan, jika menurut hasil pemeriksaan terhadap PNS pelanggar ternyata kewenangan terkena hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung yang bersangkutan wajib menjatuhkan hukuman disiplin.

Kewenangan ada pada Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan PNS terkait bisa wajib melaporkan secara hirarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin.

Alur terakhir, Paryono melanjutkan, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Kententuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan.

“SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19,” Paryono menandasi.