Liputan6.com, Palembang Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia ternyata tidak menyurutkan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Polda Sumsel berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu dan pil
Dalam konferensi persnya, pada Rabu (29/4) lalu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menyampaikan, sebelas tersangka telah diringkus dalam kurun waktu sebulan di bulan April oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel berkolaborasi dengan Bea Cukai Sumbagtim.
"Di tengah gencar penyebaran virus Covid-19 justru para bandar, pengedar maupun kurir juga gencar untuk menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan situasi pandemi ini," ujarnya.
Advertisement
Bea Cukai bersama Kepolisian berhasil mengungkap kasus serta menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram lebih dan 468 butir pil ekstasi. Kedua instansi ini pun turut menyelamatkan lebih dari 13 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kurang lebih 13.000 jiwa masyarakat dapat terselamatkan dari dampak narkoba dengan bersinergi bersama rekan Bea Cukai” Ujar Kombes Pol Supriadi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagtim, Asep Munandar mengungkapkan salah satu tangkapan yang berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman paket narkoba melalui kurir menggunakan mobil pribadi yang berangkat dari Aceh menuju Lampung dan DKI Jakarta. Kemudian, Bea Cukai Sumbagtim dan Polda Sumsel bergerak cepat berkoordinasi melakukan operasi gabungan melalui joint investigation penindakan narkoba atas informasi tersebut.
Sabtu (18/04) lalu Tim Gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penindakan dan mengamankan kurir berinisial MD di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1000 gram yang dibungkus dengan kemasan teh China di dalam tangki mobil bahan bakar mobil jenis minibus berwarna hitam yang dikendarai oleh tersangka,” ungkap Asep.
Tersangka kini terancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atas kepemilikan dan membawa barang bukti sabu 1000 gram tersebut.
“Kita akan terus meningkatkan pengawasan di Wilayah Timur Sumatera. Bea Cukai sendiri memiliki Operasi BERSINAR ‘Berantas Sindikat Narkotika’ untuk memberantas seluruh pelaku kejahatan narkoba mulai dari kurir sampai bandarnya,” pungkas Asep.
Advertisement