Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangani kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang muncul di tengah wabah Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada 14 bekas perkara dengan 10 orang tersangka yang sedang diusut Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Mulai dari menghina Presiden, Menteri Kesehatan, hingga menyebarkan berita bohong terkait sebaran Covid-19," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020).
Advertisement
Yusri mengatakan, para pelaku ujaran kebencian sebagian besar menggunakan akun anonim atau palsu untuk menyebarkan konten-konten yang bermuatan negatif ke media sosial.
"Modusnya pakai akun palsu atau sengaja menggunakan nama orang lain untuk menyebarkan berita tersebut," ujar dia.
Menurut dia, tujuan utama ingin membuat keresahan di tengah masyarakat dan juga memunculkan sentimen negatif pihak-pihak tertentu.
"Kontennya menjadi viral kemudian masyarakat jadi resah," ujar dia.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 UU ITE junto Pasal 45 dan Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 207-208 ayat 1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya Yusri menyampaikan, terjadi peningkatan jumlah kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di masa pandemi Covid-19.
Yusri mencatat sepanjang Maret 2020 hingga April 2020 menerima setidaknya 443 laporan berkenaan dengan ujaran kebencian dan berita bohong."Tren ada kenaikan dibandingkan tahun lalu di bulan yang sama," kata dia.
Advertisement