Sukses

Halau Pemudik, Check Point Gunung Putri Bogor Dijaga Si Pitung dan Gatotkaca

Mereka memberikan imbauan hingga teguran kepada setiap pengendara yang melanggar aturan pemberlakuan PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian menampilkan tokoh punakawan dan tokoh historis saat pemeriksaan untuk menghalau pemudik ke luar wilayah Kabupaten Bogor, melewati ruas Gunung Putri.

Aksi tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah yang melarang warga mudik sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Petugas berpakaian Gatotkaca, Si Pitung, dan Kabayan memberikan imbauan hingga teguran kepada setiap pengendara yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di check point Nagrak Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pada masa PSBB tahap 2, masyarakat selain dilarang mudik ke kampung halaman juga wajib menggunakan masker, dan melakukan social distancing maupun physical distancing.

"Tujuannya yakni menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia khususnya di Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Roland, Senin (4/5/2020).

Tak hanya itu, karakter khas dalam wayang dan tokoh historis Indonesia ini diharapkan dapat mengobati kerinduan masyarakat yang menunda mudik lantaran adanya larangan mengingat sedang adanya pandemik Covid-19.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Protes Posisi Duduk

Sebelumnya, pengendara mobil Endang (44) mengamuk ke petugas di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5/2020), lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan PSBB.

"Saya nggak terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil susah, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jins itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.

Â