Liputan6.com, Jakarta - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelaku teror di Kalimantan Tengah. Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu 2 Mei 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pelaku berinisial HG alias Iwan (22) menjalankan aksinya pada Jumat 1 Mei 2020.
Baca Juga
"Diduga melakukan teror bom pada Jumat 1 Mei 2020 di Masjid Nurul Yaqin, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Advertisement
Menurut Asep, dari hasil pemeriksaan urine ditemukan bahwa pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan, HG melakukan aksi teror di bawah pengaruh narkoba.
"Menurut Keterangan atau pengakuan pelaku bahwa perbuatan tersebut hanyalah iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu dan tidak masuk ke dalam jaringan terorisme," jelas dia.
Lebih lanjut, keterangan saksi dan CCTV menunjukkan saat pelaku datang dengan menumpang motor ke lokasi. Dia turun dan kemudian berjalan sambil membawa barang yang disembunyikan di dalam baju menuju masjid.
"Sesampai di masjid pelaku mengeluarkan benda yang diduga bom letakkan di atas teras masjid dan meninggalkan lokasi," kata Asep.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bisa Merakit Barang Elektronik
Asep menyebut, benda yang dibawa HG bukanlah bom asli. Pelaku nyatanya memang memiliki kemahiran dalam merakit barang elektronik.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas di Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 335 KUHP junto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Asep menandaskan.
Advertisement