Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan 169 anggota DPR periode 2019-2024 belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun 2019. Hanya 406 anggota legislatif yang sudah melaporkan harta.
Padahal, KPK telah memperpanjang masa penyampaian LHKPN 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Undang-undang memang mewajibkan penyelenggara negara termasuk anggota DPR bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Baca Juga
Namun, tak semua pejabat negara patuh melaporkan hartanya. Dari keseluruhan wajib lapor secara nasional, hanya 92,81 persen yang sudah melaporkan kekayaannya pada KPK.
Advertisement
Selain DPR, pejabat mana saja yang belum melaporkan LHKPN? Simak dalam Infografis berikut ini: