Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
"Setelah panggilan 2 Mei 2020, saudara Said Didu tidak hadir dengan alasan mengikuti aturan PSBB," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2020).
Sebab itu, Asep melanjutkan, penyidik sedang mengatur jadwal pemeriksaan selanjutnya terhadap Said Didu. Hanya saja, dia tidak membeberkan kapan waktu pasti panggilan itu.
Advertisement
"Penyidik akan menerbitkan panggilan kedua," jelas Asep.
Sebelumnya Kuasa Hukum Said Didu, Helvis telah datang ke Bareskrim Polri. Dia bermaksud meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan kasus yang melibatkan kliennya.
"Rencananya reschedule," tutur Helvis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2020.
Menurut Helvis, Sadi Didutidak hadir demi mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kita hanya menghargai ada Undang-Undang Karantina, sampai nanti ada maklumat Kapolri," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sudah Klarifikasi
Helvis menyebut, Said Didu telah memberikan klarifikasi soal diskusinya menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, laporan tersebut diakui menjadi hak setiap warga negara.
"Konteks dari awal sampai akhir tadi tentang kebijakan. Bahkan sampai akhir pembicaraan Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin mari kita selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Jadi di situ ada kritik, tanggapan, ada saran. Tinggal publik saja, diserahkan ke publik," Said menandaskan.
Advertisement