Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya belum dapat memastikan mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta.
Andri mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta belum mendapat surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga belum dapat mensosialisasikan kepada para pengusaha hingga serikat kerja.
"Setiap tahun kementerian mengeluarkan semacam surat edaran. Tetapi sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Andri di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2020).
Advertisement
Andri mengatakan terdapat sejumlah perusahaan yang saat ini tidak mampu membayarkan THR akibat adanya wabah virus Corona atau Covid-19.
"Kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.927 perusahaan dengan 1.058.487 tenaga kerja telah melaksanakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PSBB Corona berlaku.
Kepala Disnakertrans, Andri Yansyah menyatakan, jumlah tersebut terhitung sejak dimulainya WFH pada 16 Maret sampai 2 Mei 2020.
"Dari jumlah itu, 1.352 perusahaan dengan 183.493 tenaga kerja menghentikan seluruh kegiatan operasional kerjanya," kata Andri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Warga Disiplin
Menurut dia, sebanyak 2.575 perusahaan dengan 874.994 pegawai telah melaporkan adanya pengurangan sebagian kegiatan di lokasi kerja selama PSBB Corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta hingga 22 Mei 2020. Anies pun meminta warga Jakarta untuk disiplin menaati anjuran pemerintah selama PSBB untuk menekan penularan virus Corona.
Â
Advertisement