Sukses

6.782 Perusahaan di Jakarta PHK Karyawannya Akibat Pandemi Covid-19

Dengan jumlah 6.782 perusahaan yang melakukan PHK, berdampak kepada 50.891 tenaga kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan sebanyak 6.782 perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus Corona atau Covid-19.

Dia menyatakan dengan jumlah 6.782 perusahaan itu berdampak kepada 50.891 tenaga kerja. Data tersebut juga langsung dikirimkan ke Kementerian Perekonomian dan Kementerian Ketenangakerjaan.

"Untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program kartu pra kerja," kata Andri di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2020).

Dia menjelaskan dengan kartu pra kerja, karyawan yang terdampak PHK akan mendapatkan insentif hingga pelatihan kemampuan.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3.927 perusahaan dengan 1.058.487 tenaga kerja telah melaksanakan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama PSBB Corona berlaku.

Kepala Disnakertrans, Andri Yansyah menyatakan, jumlah tersebut terhitung sejak dimulainya WFH pada 16 Maret sampai 2 Mei 2020.

"Dari jumlah itu, 1.352 perusahaan dengan 183.493 tenaga kerja menghentikan seluruh kegiatan operasional kerjanya," kata Andri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perpanjang PSBB

Menurut dia, sebanyak 2.575 perusahaan dengan 874.994 pegawai telah melaporkan adanya pengurangan sebagian kegiatan di lokasi kerja selama PSBB Corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta hingga 22 Mei 2020. Anies pun meminta warga Jakarta untuk disiplin menaati anjuran pemerintah selama PSBB untuk menekan penularan virus Corona.

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • virus corona