Sukses

Pemprov DKI: 200 Perusahaan Berizin Kemenperin Langgar Protokol Covid-19

Ada 200 perusahaan atau tempat kerja yang belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, tercatat ratusan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian melanggar protokol virus Corona atau Covid-19.

"Ada 200 perusahaan atau tempat kerja namun belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," tutur Andri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).

Berdasarkan data sidak 14 April hingga 5 Mei 2020, Andri merinci bahwa total ada 35.232 ribu pekerja atau buruh dari 200 perusahaan tersebut.

Adapun lokasi berdasarkan kota, Jakarta Barat sebanyak 41 perusahaan, Jakarta Utara sebanyak 70 perusahaan, Jakarta Timur sebanyak 78 perusahaan, dan Jakarta Selatan srbanyak 11 perusahaan.

"Diberikan peringatan atau pembinaan," jelas Andri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terapkan Penegakan Hukum

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.