Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Bambang Pacul menyebut, nasib dua RUU itu bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik (ketum parpol) yang berada di parlemen.
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, banyak yang menuding dan membuat narasi seolah-olah pernyataan Bambang Pacul bahwa keputusan untuk melanjutkan RUU Perampasan Aset menunggu arahan ketum parpol adalah salah.
Advertisement
"Mereka hanya menuding tanpa ilmu, dasarnya hanya ketidaksukaan saja," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
"Padahal suka tidak suka, berdasarkan UUD 1945 bahwa, peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, makanya anggota DPR itu wajib menjadi anggota partai politik, karena mereka mewakili partai politik, bukan pribadi. Berbeda dengan anggota DPD, berdasarkan UUD 1945, adalah perseorangan," sambung dia.
Sehingga, lanjut Teddy, setiap keputusan di DPR itu tentu adalah keputusan partai, bukan keputusan orang perorang.
Menurut dia, aturan dalam partai politik pun berbeda-beda, karena sesuai dengan AD/ART masing-masing partai politik. Di dalam AD/ART, lanjut Teddy, ketua umum sebagai pengambil keputusan tertinggi partai itu sah-sah saja.
"Itu bukan hal yang salah, karena memang inilah sistem ketatanegaraan kita. Wakil rakyat itu adalah partai politik. Makanya pilih anggota DPR itu harus melihat apa arah Partainya juga, kalau arah partainya ke kiri maka pasti semua anggota DPR nya ke kiri, kalau ke kanan, ya semua ke kanan," terang dia.
"Ini sama seperti organisasi lain, sikap dan tindak tanduk seseorang yang mengatasnamakan organisasi, tentu harus sesuai dengan arah organisasi. Penjelasan ini adalah bagian dari kewajiban untuk memberikan pendidikan politik berdasarkan perintah UU partai politik," jelas Teddy.
Â
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tergantung Para Ketua Umum Parpol
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Menurut Pacul, nasib dua RUU itu bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik yang berada di parlemen.
"Republik di sini ini gampang Pak, di Senayan ini. Lobbynya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR, Rabu 29 Maret 2023.
Pacul menyebut meski anggota Dewan kerap sangar di meja rapat, namun apabila ketua umum partainya memerintahkan untuk berhenti, maka otomatis anggota Dewan akan berhenti.
"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, Pacul berhenti, Ya sudah laksanakan," kata Pacul.
Selain itu, terkait RUU pembatasan uang kartal, Pacul bisa menjawab sendiri bahwa hal itu sulit. Sebab, tak mungkin wakil rakyat membagikan uang dengan e-wallet saat kampanye.
"Kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masak dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka enggak jadi lagi. Loh saya terang-terangan ini," kata dia.
Â
Advertisement
Dibahas Ketum Parpol
Meski demikian, nasib RUU RUU Perampasan Aset masih ada harapan, menurut Pacul, nasibnya bisa dibicarakan dengan para ketum parpol.
"Mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan para ketum partai. Duduk. Kalau di sini enggak bisa," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud Md meminta dukungan Komisi III DPR membantu pengesahan dua undang-undang tersebut.
"Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," kata Mahfud.