Sukses

Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi, PKS: Cari Celah Relaksasi PSBB

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Aidi Maazat memandang, pemerintah terus mencari celah untuk melakukan relaksasi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020. Regulasi turunan ini nantinya bakal memuat ketentuan soal kembalinya operasional moda transportasi untuk mengangkut penumpang di saat sejumlah daerah memberlakukan PSBB.

Terkait hal ini, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Aidi Maazat memandang, pemerintah terus mencari celah untuk melakukan relaksasi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sekali lagi saya tegaskan pemerintah sangat lalai dari awal dan sekarang mulai lagi dengan kelalaianya. Para menteri mulai dari Menko Polhukam sampai Menhub selalu mencari cara untuk melakukan relaksasi di tengah pandemi yang luar biasa ini," kata Aidi kepada Liputan6.com, Rabu (6/5/2020).

Dia mengingatkan, jangan sampai aturan tersebut hanya menguntungkan pengusaha besar saja.

"Kasian rakyat kecil, tidak boleh jualan, sementara pebisnis boleh hilir mudik kesana kemari dan menimbulkan penyebaran masif," ungkap Aidi.

2 dari 2 halaman

Penjabaran Bukan Relaksasi

Sebelumnya, Menhub Budi bilang regulasi ini bukan relaksasi, melainkan aturan penjabaran.

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Menhub Budi melanjutkan, meski nantinya diperbolehkan beroperasi kembali, hal itu harus dibarengi dengan implementasi protokol kesehatan yang kriterianya akan diatur oleh BNPB dan Kementerian Kesehatan. Lebih lanjut, operasional moda transportasi bakal beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020.

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," katanya.

Dirinya menjelaskan, nantinya perjalanan yang diperbolehkan hanya mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik.

"Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," paparnya