Sukses

Kakak Kandung Pedangdut Siti Badriah Terciduk Polisi Bawa Sabu

Kedua pelaku diketahui terciduk polisi saat melintas di check point Bulak Kapal, Bekasi Timur, yang menjadi perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi, Jumat 1 Mei 2020 pagi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan satu dari dua pemuda yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu di Bekasi, merupakan kakak kandung biduan dangdut Siti Badriah. Sang kakak yang berinisial MA (34) dan rekannya MW (22), saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Iya benar (kakak kandung Siti Badriah)," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada Liputan6.com, Rabu (6/5/2020).

Kedua pelaku diketahui terciduk polisi saat melintas di check point Bulak Kapal, Bekasi Timur, yang menjadi perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi, Jumat 1 Mei 2020 pagi.

Kala itu sepeda motor yang ditumpangi pelaku, dihentikan petugas lantaran kedapatan tidak memakai masker. Keduanya sempat menunjukkan gelagat panik saat akan diperiksa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu, yang berada di dalam tas pelaku MW. Sabu tersebut memiliki berat 1,95 gram.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Metro Bekasi Kota, dan dilakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba.

"Hasil tesnya positif, kita amankan," ujar Erna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya tas selempang cokelat, alat hisap sabu, pipet kaca bekas sabu, sedotan plastik, alumunium foil dan sebuah handphone.

Pelaku MA terancam Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pelaku MW dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Kasus kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota.