Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan ada sejumlah daerah yang meminta adanya bantuan sosial (bansos) tunai 'dimodifikasi'. Artinya diubah dari jumlah yang sudah ditetapkan sebelumnya Rp 600.000.
Maksud usulan tersebut, lanjut dia, agar jumlah penerima manfaat bansos tunai menjadi lebih banyak.
Baca Juga
"Memang ada di beberapa daerah sedikit mengusulkan apakah boleh Rp 600.000 ini dikurangi menjadi Rp 200.000 sehingga yang menerima bisa menjadi 3 KK," kata Mensos, dalam rapat bersama Komisi VIII, Rabu (6/5/2020).
Advertisement
Menanggapi usulan tersebut, Juliari menegaskan, besaran bansos tersebut tidak bisa lagi diubah. Karena sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Saya sampaikan tidak bisa lagi karena sudah menjadi DIPA dan sudah dianggarkan sesuai dengan apa yang diputuskan sehingga memang tidak bisa lagi ada modifikasi-modifikasi terkait indeks bantuan," jelas Mensos.
Dia pun meminta bantuan segenap anggota dewan untuk membantu memberikan informasi tentang bansos tersebut. Terutama jika nanti ada pertanyaan dari daerah-daerah atau dapil yang mereka wakili.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lapor Penyaluran Bansos
Mensos pun melaporkan realisasi penyaluran bansos tunai tahap pertama. Per 3 Mei, Bansos tunai sudah disalurkan ke 785.370 keluarga penerima manfaat. Dengan rincian 748.660 KK menerima lewat lewat bank pelat BUMN (Himbara) dan 36.710 KK menerima lewat PT Pos Indonesia.
Total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp 471,2 miliar.
Penyaluran tahap kedua akan dilakukan 5 Mei dengan target sasaran penerima bantuan sebanyak 1.831.118 KK.
Tahap ketiga pada 7 Mei untuk 2.600.740 KK. Dengan demikian total tahap I-III menjadi 5.227.513 KK yang menerima bansos tunai.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka
Advertisement