Sukses

Komisi IX DPR Sebut Relaksasi Iuran BPJamsostek Melegakan di Tengah Pandemi Covid-19

Relaksasi Iuran BPJamsostek itu akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha untuk dapat bernafas mengelola keuangannya.

Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi iuran BPJamsostek sebesar 90 persen guna kontribusi penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19 dinilai akan berdampak positif mengurangi kesulitan keuangan dirasakan pelaku usaha.

"Jangan dihitung dari angka (iuran) yang dikurangi per peserta BPJamsostek begitu. Yang harus dipahami, berapa banyak peserta BPJamsostek di sebuah perusahan, nah jumlahkan, tentu amat besar," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu, Rabu (6/5/2020).

Menurut Sri Rahayu, jumlah relaksasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) memang tidak otomatis dapat membuat pelaku usaha dipastikan mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) atau meniadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Hanya itu kan amat bermanfaat membuat pelaku usaha dapat 'bernafas' mengelola keuangannya. Mungkin digunakan untuk hal lain supaya membantu operasional usaha tetap terselenggara," ucap Sri Rahayu.

Diketahui, BPJamsostek mendukung rencana pemerintah Indonesia yang bakal melakukan relaksasi iuran di program JKK, JKM dan JP hingga 90 persen guna dapat membantu beban keuangan pelaku usaha saat masa sulit kini akibat dampak wabah virus Covid-19.

 

2 dari 2 halaman

Bantu Keuangan Pelaku Usaha

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebutkan, iuran JKK dan JKM rencananya cukup dibayar pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi.

Kemudian, iuran program JP rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama tiga bulan. Sedangkan sisa 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Kendati akan dilaksanakan relaksasi iuran BPJamsostek mencapai 90 persen, Agus memastikan bahwa manfaat dari ketiga program tersebut tidak akan dikurangi ke peserta.