Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil Muhammad Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu akan menjalani pemeriksaan pada Senin 11 Mei 2020.
"Kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin 11 Mei 2020. Di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga
Ini merupakan pemanggilan yang kedua. Saat itu, Said Didu tak hadir karena mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Advertisement
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Said Didu dipanggil sebagai saksi. "Sebagai saksi, sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik," katanya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Said Didu, Helvis telah datang ke Bareskrim Polri. Dia bermaksud meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan kasus yang melibatkan kliennya.
"Rencananya reschedule," tutur Helvis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 Mei 2020.
Menurut Helvis, Sadi Didutidak hadir demi mematuhi Undang-Undang Karantina dan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jakarta selama pandemi virus corona atau Covid-19.
"Kita hanya menghargai ada Undang-Undang Karantina, sampai nanti ada maklumat Kapolri," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Klarifikasi
Helvis menyebut, Said Didu telah memberikan klarifikasi soal diskusinya menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, laporan tersebut diakui menjadi hak setiap warga negara.
"Konteks dari awal sampai akhir tadi tentang kebijakan. Bahkan sampai akhir pembicaraan Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin mari kita selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Jadi di situ ada kritik, tanggapan, ada saran. Tinggal publik saja, diserahkan ke publik," Said menandaskan.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement