Sukses

Akademisi: RUU Cipta Kerja Batasi TKA di Indonesia

Johannes menyebutkan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan, ketentuan yang membolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia dalam RUU Cipta Kerja tak perlu menjadi kehawatiran. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia.

"Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khusunya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu," kata Johannes, Jumat (24/7/2020).

Johannes menyebutkan sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Ketentuan Pasal 42 misalnya, pekerjaan untuk tenaga kerja hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja. 

"Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing," kata Johannes.

Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan bahwa setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakanwarga negara Indonesia.

"Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia," kata Johannes.

Saksikan video pilihan di bawah ini: