Sukses

Mudik Lokal di Jabodetabek Tak Dilarang, Ini Kata Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pergerakan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperbolehkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pergerakan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperbolehkan. Hal ini terkait penyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang menyebut tak ada pelarangan mudik lokal di wilayah Jabodetabek.

"Mungkin maksudnya tetap boleh bepergian di dalam Jabodetabek karena ini kan wilayah aglomerasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita IIrawati, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

Menurut dia, bepergian di Jabodetabek memang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ya memang secara aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25, tetap boleh melakukan perjalanan di dalam Jabodetabek dengan PSBB," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, tak ada pelarangan mudik lokal selama pandemi virus corona Covid-19. Mudik lokal yang diizinkan hanya di lingkup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Tidak dilarang Jabodetabek, melakukan pergerakan antar-Jabodetabek boleh. Misalnya, dari Bekasi ke Depok, boleh," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

 

Syafrin menyebut, pihaknya tidak akan menghentikan laju kendaraan di sekitar wilayah Jabodetabek selama masih mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Tapi dengan melaksanakan protokol yang tepat, pakai masker, cuci tangan. Itu upaya kita mengindari wabah (Corona Covid-19)," kata Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Luar Jabodetabek Dilarang

Sementara untuk pergerakan yang akan menuju luar Jobodetabek, Syafrin menegaskan hal tersebut masih dilarang. Termasuk operasional bus antarkota antar provinsi (AKAP).

"Yang antar kota antar provinsi itu engak boleh. Yang AKAP yang tidak boleh. Kalau Mereka akan beroperasi kita akan stop operasi," kata dia.

Syafrin menyatakan Dishub DKI masih akan berpedoman pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Tentu pedoman kita Permenhub 25 tahun 2020, tentang pengendalian mudik, dan surat edaran ketua gugus tugas Covid-19," kata dia.