Liputan6.com, Jakarta - Youtuber Ferdian Paleka yang menjadi sorotan karena video prank membagikan sembako berisi sampah di Kota Bandung, kini mengenakan baju tahanan. Ia bersama dua rekannya yang lain yakni Tubagus Fahddinar dan M Aidil ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video bermuatan penghinaan.
Setelah ditangkap tim gabungan dini hari tadi, Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain Pasal 45 UU ITE, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Konten dimuat dalam channel Youtube para tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Erlangga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan. Kejadian tersebut berada di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
"Setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube," ujar Erlangga di Mapolrestabes Bandung.
Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron. Polisi menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil. Sedangkan Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Youtuber Ferdian Paleka Sembunyi di Rumah Teman
Setelah buron beberapa hari, Youtuber Ferdian Paleka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Jabar di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari. Ferdian ditangkap dalam perjalanannya dari Palembang ke Bandung.
Ferdian merupakan Youtuber yang membuat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah ke transgender di Bandung pada Ramadan ini.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiono menuturkan, saat di Palembang, Ferdian Paleka bersembunyi di rumah rekannya.
"Jadi, dalam pelariannya yang bersangkutan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir," kata Hendra, Bandung, Jumat (8/5/2020).
Menurut dia, Ferdian Paleka tidak lama berada di Ogan Ilir. Pemuda asal Bandung itu langsung memutuskan kembali.
"Selama pelarian dia juga gonta-ganti nomor ponsel," kata Hendra.
Â
Advertisement