Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada. Dalam perppu, Pilkada 2020 yang sedianya digelar September 2020, mundur menjadi 9 Desember 2020. Mundurnya pelaksanaan pilkada menjadi 9 Desember 2020 dikritik sejumlah kalangan karena dinilai dipaksakan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memandang, pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 dalam asumsi pemerintah bahwa Mei, penyebaran virus Corona atau Covid-19 menurun.
"Asumsinya kita pada akhir Mei, Covid ini sudah menjanjikan tren penurunan yang konsisten. Kalau ternyata nanti akhir Mei misalnya masih tidak jelas dan trennya masih tinggi dan masih akan memanjang lagi, dengan Perppu yang baru," kata Mahfud saat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI secara daring, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Menurut dia, perkiraan Mei ini menggunakan asumsi optimistis bahwa Corona di Tanah Air sudah melandai.Â
"Khusus untuk penundaan pilkada ini kami memilih asumsi yang optimis. Akhir Mei sudah menjadi pelandaian, perkembangannya itu menurun terus meskipun masih ada," kata Mahfud.
Sebelumnya, Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, pemerintah telah memasakan diri mengadakan Pilkada di bulan Desember 2020.
"Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember. Kesan yang muncul di dalam Perppu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja," kata Fadli dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Menurut dia, jika dilakukan Desember, maka seluruh tahapan dimulai Juni, dan KPU, Bawaslu serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.
"Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19," tutur Fadli.
"Pertanyaan pentingnya, mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya. Bahkan korban terinfeksi dan meniggal dunia masih terus bertambah?," lanjut dia.
Menurut dia, Perppu Pilkada ini masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal atau tanpa melihat adanya pandemi. Karena sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perppu Penundaan Pilkada
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada, Senin (4/5/2020).
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan 20 Desember 2020. Ditunda pelaksanaanya dari sebelumnya Septmber 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.
Dalam Perppu tersebut menetapkan, memutuskan; peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Kemudian dalam Perppu tersebut juga tertuang perubahan pada pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Tunggu Keputusan KPU
Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggara setelah diputuskan oleh KPU.
"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan," kutip dalam Perppu.
"Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Perppu tersebut.
Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tata cata dan waktu pelaksanaan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada pasal 201 dan pasal 202 disisipkan pasal 201 yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.
"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II," tertulis pada pasal 201A.
Advertisement