Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Termasuk hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah, hingga realokasi dana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Dalam perkembangannya, dikenal mekanisme hibah, donasi, dan realokasi. Namun ketiga hal ini tidak sepenuhnya diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Advertisement
Menurut Burhanuddin, selain mengandung niat baik pemerintah, celah dari Perppu tersebut mengundang pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan menggunakan kebijakan itu.
"Oleh karenanya pelaksanaan Perppu ini harus dilakukan secara profesional dan hati-hati. Karena itu dipandang perlu menggandeng institusi penegak hukum, yang salah satunya Kejaksaan, dalam mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil," jelas dia.
Demi mengawal penggunaan Perppu tersebut, lanjut Burhanuddin, pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.
Selain itu, Kejagung turut siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke website proadhyaksa.kejaksaan.go.id jika menemukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.
"Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun Tata Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ST Burhanuddin menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kebijakan Pengawasan Kejaksaan Agung
Adapun kebijakan pengawasan yang diterbitkan Kejagung dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut.
1. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI yang pada pokoknya mengatur pendampingan refocussing revisi anggaran, koordinasi dengan LKPP, APIP dan optimalisasi penanganan perkara menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan pelaksaan persidangan secara elektronik (online).
2. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Jajaran Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jaksa Agung RI.
3. Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
4. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung 8 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Bersumber Dari APBN, APBD, dan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19. Sebagai bentuk Kejaksaan berperan aktif dan terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/BUMN/BUMD sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
5. Melalui Bidang Intelijen memberikan petunjuk ke seluruh Satker di daerah untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan secara proaktif membangun koordinasi dengan Pemda, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 agar dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Dalam hal ditemukan penyimpangan maka tindak lanjut diserahkan kepada bidang Pidsus setalah koordinasi dengan APIP setempat.
Untuk pengamanan dan pendampingan eefocusing anggaran, sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 unit kerja di seluruh Indonesia. Tercatat sampai dengan 06 Mei 2020, telah berhasil melakukan pengamanan dan pendampingan sekitar 130 permohonan dari pemerintahan daerah dengan total anggaran lebih dari Rp. 7,3 triliun.
Â
Advertisement