Liputan6.com, Jakarta Polisi terus bergerak menangani kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) Kapal China. Termasuk menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) salah satunya memang bermoduskan pemberangkatan tenaga kerja ABK yang diduga berbuntut pada eksploitasi.
"Satuan Tugas Tindak Pidana Orang Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020).
Advertisement
Menurut Ferdy, keterangan dari para korban tentunya sangat membantu penyelesaian kasus dan untuk pembuktian TPPO. Sebab itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sambil mendukung protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19 bagi ABK yang baru pulang dari Korea Selatan.
"Akan direncanakan pemeriksaan secara virtual," jelas Ferdy.
Salah satu advokat, David Surya berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat 8 Mei 2020. Hanya saja, ternyata pihak kepolisian sudah langsung menangani sehingga tidak lagi perlu menunggu aduan masuk.
"Jadi mereka buka penyelidikan sendiri, karena saya itu saksi yang pertama kali tahu tentang ini. Laporan saya dijadikan satu dengan laporan yang sudah dibuat oleh polisi. Oleh satgas TPPO, tapi saya akan dipanggil jadi saksi dan diminta berkontribusi secara aktif, soal bukti-bukti selanjutnya, lalu komunikasi saya dengan lawyer-lawyer di sana," kata David saat dikonfirmasi.
Â
Kabar Ramadan: Mau Buka Puasa Ditemani Artis?
Gabung KapanLagi Buka Bareng, event buka puasa online bersama Jirayut dan Rara LIDA 9 Mei ini. Bakal ada Chef Norman, Danilla, dan Adhitia Sofyan juga. Caranya? Daftar dulu di sini, dan isi data diri kamu. Semuanya GRATIS. Baca panduan lengkap di sini.
Adukan Perusahaan
David datang ke Bareskrim Polri mengadukan perusahaan berinisial PT L terkait dugaan TPPO. Hal itu berdasarkan informasi dari pengacara publik di Korea Selatan yang menghubunginya pada 30 April 2020.
"Dan karena dia sudah menindaklanjuti di Korea, investigasi di Korea, saya menindaklanjuti di sini. Saya melaporkan sebagai saksi, jadi saya bukan kuasa hukum dari keluarga atau almarhum. Jadi saya sebagai Warga Negara Indonesia yang pertama kali tahu tentang peristiwa ini dan dimintai pendapat," David menandaskan.
Advertisement