Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membuka lowongan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI.
Adapun ini termuat dalam surat yang dibuat oleh Panitia Pelaksana, denga Ketua Panselnya adalah Hamdi Muluk.
Baca Juga
Dalam surat dengan nomor: 01/Pansel.JPT.Setjen KPU/V/2020, selain harus berstatus PNS, syarat lainnya diantaranya usia maksimal 58 tahun, kemudian berpangkat minimal golongan IV/c, selain itu pernah atau sedang dudukk di posisi Eselon II selama minimal 2 tahun. Kemudian memiliki kompetensi teknis, berprestasi baik selama 2 tahun terakhir.
Advertisement
"Telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki rekam jejak Jabatan dan moralitas yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana. Telah melaporkan LHKPN Tahun 2019," demikian beberapa persyaratan yang dikutip Senin (11/5/2020).
Adapun pendaftaran sudah dibuka sejak hari ini, 11 Mei 2020, hingga 28 Mei 2020 melalui website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Administrasi
Para pelamar pun diminta memenuhi syarat administrasi seperti melampirkan fotocopy ijazah, SK pangkat terakhir, pas foto, surat persetujuan PPK dengan materai, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman. Kemudian ada bukti lapor LHKPN 2019, lapor SPT Pajak Tahunan 2019, surat keterangan dokter, lamaran yang ditulis tangan dan materai.
"Keseluruhan berkas persyaratan administrasi dikirimkan melalui alamat email pansel.jpt.kpu@gmail.com dalam format (.pdf)," tulisnya.
Adapun pansel mengingatkan, pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor Handphone yang benar dan masih aktif.
"Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," jelasnya.
Advertisement