Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya yakni berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum.
Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona.
Baca Juga
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa masyarakat yang melanggar akan mendapatkan sejumlah sanksi. Yakni mulai teguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi hingga denda administratif.
Advertisement
"Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," bunyi dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2020.
Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta berlaku hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapkan Penegakan Hukum
"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.
Advertisement