Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor mengusulkan perpanjangan pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Bogor. Perpanjangan pemberlakuan PSBB selama 14 hari, terhitung mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020 atau usai Hari Raya Idul Fitri.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap dua, laju penambahan pasien yang positif terjangkit Covid-19 di Kota Bogor cenderung melambat. Angka kematian akibat terpapar corona pun tidak ada penambahan sejak lebih dari sepekan terakhir. Sebaliknya, jumlah pasien positif yang sembuh terus meningkat.
Baca Juga
Namun demikian, beberapa indikator seperti penurunan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 masih belum tercapai. Justru ia khawatir terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat menjelang Lebaran.
Advertisement
"Kalau ada yang bilang relaksasi, tidak benar. Kurva memang cenderung melandai tapi belum aman, bisa jadi ledakan menjelang Lebaran. Kalau kita longgar pasti meledak," terang Bima, Senin (11/5/2020).
Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor sepakat mengajukan perpanjangan masa PSBB di Kota Bogor kepada Gubernur Jabar. Menurutnya, pemberlakuan PSBB tahap tiga akan disertai dengan konsistensi rapid diagnostic test (RDT) masif.
Ia menilai, tes masif dapat menunjang keberhasilan PSBB di Kota Bogor karena tujuan pembatasan sosial tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita Covid-19.
"Strategi menangani corona sangat tergantung seberapa masif kita melakukan tes baik rapid test maupun tes swab. Kedua seberapa cepat kita mendapat hasilnya. PSBB tidak ada artinya kalau tidak diimbangi dengan tes massal," terangnya.
Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga akan merumuskan lebih detil dan teknis mengenai sanksi bagi pelanggar. Kemudian pengaturan lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.
"Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional mulai pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB," terang Bima.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aplikasi Warga Terdampak
Bima Arya juga menerima masukan dari berbagai pihak, terutama dari DPRD Kota Bogor bahwa langkah tegas PSBB ini harus dimbangi dengan perhatian kepada masyarakat terdampak Covid-19.
"Warga bisa memonitor melalui aplikasi SALUR (Sistem Kolaborasi dan Solidaritas untuk Rakyat) salur.kotabogor.go.id. apakah sudah masuk data atau belum sebagai penerima bantuan. Bagi yang tidak masuk kita akan luncurkan program Keluarga Asuh melibatkan banyak pihak untuk membantu warga yang membutuhkan dalam skala yang betul betul darurat," katanya.
Â
Advertisement