Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap rumah makan atau restoran yang melanggar aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturannya yakni pembeli dilarang makan di restoran atau rumah makan tersebut. Makanan yang dibeli hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona. Bila melanggar rumah makan itu akan dikenakan sanksi dari penutupan sementara sampai adanya denda administratif kepada pemilik.
Advertisement
"Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta," berdasarkan pasal 7 dalam Pergub tersebut.
Untuk pemberian sanksi terhadap restoran tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tegur Pengelola McDonald's Sarinah
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan pihaknya telah menegur pengelola restoran siap saji McDonald's Sarinah yang telah mengadakan acara penutupan beroperasi.
Dia menyebut kegiatan tersebut mengundang keramaian saat pelaksanaan PSBB.
"Kami menegur keras dalam artian kami menegur pihak penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu ada kegiatan yang sifatnya seremonial," kata Arifin saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Arifin menyayangkan adanya kegiatan seremonial tersebut. Kendati begitu dia mengatakan tidak semua masyarakat yang data ke lokasi termasuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Karena hal itu, dia meminta kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan pelaksanaan PSBB.
Advertisement