Sukses

Wabah Corona: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Tapi Hanya di 11 Bidang

Data menunjukkan 85 pasien yang meninggal karena terinfeksi virus Corona, berusia di atas 45 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan pemerintah mengizinkan masyarakat usia 45 tahun ke bawah untuk kembali bekerja di masa pandemi virus Corona. Namun, terbatas hanya untuk 11 bidang pekerjaan yang termasuk sektor strategis.

"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali. Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 yaitu, Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (12/5/2020).

Adapun sektor strategis yang diperbolehkan pemerintah tetap beroperasi saat PSBB yakni, kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan, layanan komunikasi dan media komunikasi. Kemudian, sektor ritel, logistik dan distribusi barang, serta industri strategis.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan Gugus Tugas Covid-19, usia 45 tahun ke atas memiliki risiko kematian akibat virus Corona yang cukup tinggi. Untuk itu, dia menyarankan agar para pimpinan perusahaan memprioritaskan memperkerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.

"Usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45%. Kemudian usia 46 tahun sampai 59 tahun mengalami tingkat kematian 40%. Ini data yang kita kumpulkan 2 bulan terakhir," tutur Doni.

Meski bukan termasuk kelompok rentan, Doni mengakui, masyarakat di bawah 45 tahun juga berisiko menjadi carrier (pembawa) virus Corona. Oleh karena itu, dia meminta kelompok usia tersebut menjaga jarak dengan keluarga dan mengikuti protokol kesehatan saat di luar rumah.

"Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja. Sekarang ini saja mereka sudah mengikuti kegiatan bekerja di 11 bidang yang tadi saya sampaikan," jelas Doni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Cegah PHK

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi corona. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," ucap Doni Monardo dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5/2020).

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus positif Corona didominasi kelompok usia 31-59 tahun. Namun, 85 pasien yang meninggal karena terinfeksi virus Corona, berusia di atas 45 tahun. 

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, pada kelompok tersebut, orang berusia di atas 60 tahun lah yang paling rentan terpapar virus Corona hingga meninggal dunia.

"Usia yang paling rentan di atas 45 tahun. Total gabungannya itu 85 persen. Jadi itu informasi yang sangat penting," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

"Terutama usia di atas 60 tahun," lanjut dia.

Menurut dia, pergerakan virus Corona dapat terdeteksi melalui grafik semacam ini yang didata oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia. Data inilah yang digunakan untuk nafigasi pengentasan wabah Corona.

Bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga masyarakat sehingga tahu tindakan apa yang mesti dilakukan terkait pandemi tersebut. Termasuk soal kewajiban melindungi orang-orang yang berada pada kelompok usia rentan atau usia lanjut.