Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum memutuskan akan memanggil paksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Pada pemanggilan Senin 11 Mei 2020, Said Didu kembali tak hadir.
Pengacara Said Didu mengajukan surat permohonan agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan langsung di rumahnya.
Baca Juga
"Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Sebelumnya, Said Didu tidak lagi hadir dalam panggilan pemeriksaan polisi. Dia beralasan tak ingin tertular virus corona atau Covid-19 dan taat kepada peraturan pemerintah dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Prinsipnya, Pak Said siap diperiksa hanya kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman," kata pengacara Said Didu, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis saat dikonfirmasi, Senin 11 Mei 2020.
"Dan tentunya mungkin sahabat-sahabat semua menanyakan alasannya apa? Ya sekarang kan sedang darurat kesehatan sesuai dengan keputusan presiden Nomor 11 Tahun 2020, di situ ada tentang penetapan darurat kesehatan," sambung dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Surat Panggilan
Helvis mengaku, kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan itu pada Kamis 7 Mei 2020 lalu. Namun, kerena bertepatan dengan tanggal merah, tim kuasa hukum baru bisa berunding pada Minggu 10 Mei 2020 kemarin dan meminta pemeriksaan di kediaman Said Didu.
"Surat permohonan kita serahkan tadi," pungkasnya.
Advertisement