Liputan6.com, Jakarta Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi paranormal Roy Kiyoshi (33). Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung.
"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dia mengaku belum mengetahui pasti kapan Roy Kiyoshi akan mulai direhabilitasi.Â
Advertisement
Menurut dia, Polres Jaksel akan menyerahkan rehabilitasi itu ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan pengajuan rehabilitasi itu baru dilakukan hari ini.
"Belum ada kepastian kapan dilakukan assesmentnya, baru kita ngajukan juga," kata Vivick soal Roy Kiyoshi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Salah Guna Narkoba
Sebelumnya, paranormal Roy Kiyoshi (33) terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu 6 Mei 2020.
Kini Roy tengah meringkuk di tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement