Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pelaksanaan sanksi terkait pemakaian masker akan dilakukan setelah pendistribusian masker kain gratis telah selesai dilakukan.
Dia menyebut saat ini pendistribusian masker tersebut hampir selesai. Rencananya setiap kelurahan akan disediakan masker kain untuk masyarakat.
"Pembagian masker juga sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Anies memperkirakan pendistribusian masker akan selesai pada akhir pekan. Sebelum pembagian masker selesai sanksi yang diberikan kepada masyarakat hanya berbentuk peringatan saja.
"Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," ucap Anies Baswedan.
Sementara itu, dalam Pasal 4 Pergub DKI Nomor 40 tahun 2020 mengatur tentang sanksi pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satpol PP Pemberi Sanksi
Apabila protokol ini dilanggar, masyarakat akan diberi sanksi administrasi tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.
Ayat 2 dalam pasal ini menyebutkan, pihak yang memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."
Advertisement