Sukses

Pelanggar PSBB Jakarta Akan Pakai Rompi Mirip Koruptor dan Bersihkan Fasilitas Umum

Pelanggar PSBB akan dihukum dengan memakai rompi oranye mirip yang dipakai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dihukum dengan memakai rompi oranye mirip yang dipakai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rompi berwarna oranye itu akan diberi tulisan "Pelanggar PSBB" pada bagian belakangnya.

"Ya rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye di belakangnya tertulis pelanggar PSBB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, pelanggar PSBB akan menggunakan rompi ini selama menjalani hukuman, membersihkan fasilitas umum.

Sanksi tersebut diberikan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak fisik, ataupun berkerumun lebih dari 5 orang.

Rompi kemudian dikembalikan usai pelanggar PSBB merampungkan hukumannya.

Namun, jika tak mau melakukan kerja sosial, pelanggar ini dapat membayar denda. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Kadang ada orang enggak mau disuruh kerja sosial. Masak saya seorang direktur, seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'Ah saya bayar denda saja ah'. Ya denda bayar dah," ucap Arifin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aturan dari Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penerapan sanksi denda bagi warga tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak dilakukan saat ini. Anies mengatakan denda berlaku setelah distribusi masker gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI tuntas.

"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua," ucap Anies.

Saat ini, kata Anies, produksi masker kain oleh Pemprov DKI hampir rampung.

Dia menuturkan, setiap kelurahan di seluruh Provinsi Jakarta akan disediakan masker kain bagi warganya. Apabila warga tidak memiliki stok masker dapat memintanya ke kelurahan.

Atas pertimbangan itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan saat ini sanksi yang diterapkan bagi warga tidak menggunakan masker masih berupa peringatan tertulis.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," jelasnya.

Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aktivitas yang melanggar dikenakan sanksi bervariasi.

Pasal 4 mengatur soal sanksi pembatasan aktivitas di luar rumah. Pada pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.

Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp 100 ribu, maksimal Rp 250 ribu.

Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka