Liputan6.com, Jakarta - Sebagian daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya saja DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Di tengah masa penerapannya, justru muncul wacana pelonggaran PSBB dari pemerintah pusat. Wacana ini dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Terkait ada relaksasi di rumah ibadah, tapi kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu. Dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," kata Fachrul saat rapat virtual dengan DPR, Senin, 11 Mei 2020.
Advertisement
Sebelum itu, wacana terkait pelonggaran atau relaksasi PSBB ini dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md melalui akun media sosialnya.
"Kita tahu bahwa ada keluhan sekarang ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud saat siaran langsung dalam akun Instagramnya, Sabtu, 2 Mei 2020.
Terkait wacana pelonggaran PSBB, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Berikut 6 hal terkait wacana pelonggaran atau relaksasi PSBB di tengah masa pandemi Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menko Polhukam Pikirkan soal Relaksasi PSBB
Menko Polhukam Mahfud Md mewacanakan untuk melakukan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini tengah diterapkan di beberapa daerah.
"Kita tahu bahwa ada keluhan sekarang ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud saat siaran langsung dalam akun Instagramnya, Sabtu, 2 Mei 2020.
Dia menjelaskan, akan memberlakukan pelonggaran-pelonggaran PSBB.
"Misalnya rumah makan boleh buka dengan protokol begini. Kemudian orang boleh berbelanja dengan protokol begini, dan seterusnya dan seterusnya ini sedang dipikirkan," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, jika orang dikekang terus selama PSBB justru akan menimbulkan stres.
"Kalau stres, imunitas orang itu akan akan melemah juga akan menurun. Oleh sebab itu kita memikirkan mari kerjakan ini semua secara sabar bersama-sama," pungkasnya.
Â
Advertisement
Menag Wacanakan Pelonggaran Tempat Ibadah
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan keinginannya melonggarkan atau relaksasi PSBB di rumah ibadah.
Menurut dia, hal itu mungkin saja dilakukan selama menaati protokol kesehatan, seperti bidang transportasi oleh Kementerian Perhubungan.
"Saya sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul saat rapat dengar pendapat bersama Parlemen, lewat siaran pers diterima, Selasa (12/5/2020).
Menag Fachrul mengaku, niatan pelonggaran PSBB di rumah ibadah ini sudah didiskusikan dengan beberapa direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya.
Hasilnya, sejumlah persiapan harus dilakukan terdahulu, termasuk siapa penanggung jawabnya.
"Saya katakan ya mungkin pada umumnya, penanggung jawab masjid masing-masing, rumah ibadah masing-masing. Tapi nanti kita rumuskan lebih detaillah," ucap Fachrul.
Kendati demikian, Fachrul menyatakan, niatan tersebut belum dapat dipertegas implementasinya ke masyarakat.
Sebab, kementeriannya saat ini masih melakukan diskusi lebih lanjut dengan presiden dan Gugus Tugas Nasional Covid-19.
"Kita akan coba ajukan dan diskusikan dengan teman-teman lain untuk sama-sama mengambil keputusan itu," Fachrul menandasi.
Â
Jabar Buat Penyesuaian PSBB
Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 sebagai penerapan kebijakan PSBB tingkat Provinsi di Jawa Barat. Semua aturan masih sama dengan PSBB sebelumnya, tetapi terdapat sejumlah penyesuaian.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, selain Perwal dirinya juga mengeluarkan aturan pelaksanaan PSBB Jabar melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020.
"Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya," ucap Oded, Rabu, 6 Mei 2020.
Untuk mengatur pengendara sepeda motor, Oded menjelaskan terdapat perbedaan dibandingkan aturan sebelumnya.
Jika sebelumnya keluar larangan berboncengan, kali ini terdapat sejumlah pengecualian atau kelonggaran bagi warga.
"Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama," ungkapnya.
Sementara, bagi ojek online atau daring, masih tetap hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Meski demikian ojol masih diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.
"Buat angkutan berbasis aplikasi ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan," tutur Oded.
Selain itu, Oded menyatakan dalam Perwal ini terdapat pelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan material untuk beroperasi. Jam operasionalnya tetap dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
"Selama dua pekan ini banyak masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah, ketika mencari pipa ke toko material ada masalah. Oleh karena itu, dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing," ujarnya.
Dalam aturan PSBB ini Oded juga memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan atau kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan guna mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.
"Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan," jelas Oded.
Â
Advertisement
Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar wacana pelonggaran PSBB di masa pandemi virus Corona Covid-19 dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.
"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai evaluasi PSBB melalui video conference, Selasa (12/5/2020).
Menurut dia, keputusan pelonggaran PSBB itu harus dikaji secara mendalam berdasarkan data-data di lapangan. Hal ini juga untuk menghindari munculnya gelombang kedua Covid-19.
"Semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar," jelasnya.
"Hati-Hati mengenai pelonggaran PSBB," sambung Jokowi.
Â
Gugus Tugas Siapkan 4 Kriteria
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan empat kriteria pelonggaran PSBB di masa pandemi virus corona.
Saat ini, jajarannya tengah menyusun tahapan yang jelas soal 4 kriteria tersebut. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Bapak Presiden telah berikan instruksi kepada Gugus Tugas untuk menyiapkan suatu simulasi agar apabila kita melakukan langkah-langkah pelonggaran (PSBB), maka tahapan-tahapannya harus jelas," kata Doni dalam video conference, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Kriteria pertama yakni, prakondisi atau sosialiasi. Nantinya, pemerintah melibatkan akademis, pakar epidemiologis, kesehatan masyatakat, sosilogi, komunikasi publik, dan yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan untuk melakukan sebuah kajian.
Kedua, kapan waktu yang tepat pelonggaran PSBB diterapkan. Doni menegaskan, pelonggaran PSBB dapat dijalankan apabila kurva kasus corona di suatu daerah sudah melandai.
"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran," ujar Doni.
Menurut dia, keputusan soal pelonggaran PSBB juga tergantung dengan kesiapan masyarakat. Apabila masyarakat terlihat tidak siap, maka pemerintah tak akan melonggarkan PSBB.
"Timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. Manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," jelas Doni.
Doni mengatakan kriteria ketiga adalah priotitas daerah mana dan bidang apa saja yang diberikan pelonggaran. Sementara kriteria terakhir yaitu, koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
"Ini penting sekali. Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," tutur Doni.
Â
Advertisement
Pesan Ketua DPR
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan relaksasi PSBB terkait pandemi virus corona Covid-19.
Hal itu merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait wacana relaksasi penerapan PSBB corona Covid-19.
"Sama seperti ketika pemerintah menerapkan prinsip keberhatian sebelum memutuskan sebuah daerah diizinkan menjalankan PSBB, maka prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum memutuskan untuk melonggarkan PSBB di sebuah daerah," kata Puan.
Menurut dia, salah satu yang penting diperhatikan adalah angka perkembangan pasien positif corona yang masih fluktuatif berdasarkan data harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Selain itu, data lain menunjukkan bahwa kapasitas harian tes PCR masih belum mencapai target yang ditetapkan Presiden, yaitu masih 5.000 spesimen per hari atau masih separuh dari target 10.000 spesimen per hari," ungkap Puan.
Menurut dia, sangat penting agar keputusan untuk dilakukan atau tidaknya relaksasi PSBB didasarkan pada data yang lengkap dan dianalisa secara cermat.
"Sebab kita tidak ingin terjadi peningkatan tingkat kasus infeksi baru. Karena itu, pemerintah perlu melakukan simulasi relaksasi untuk melihat dampak yang ditimbulkannya," jelas Puan.
Dia menuturkan, ini bukan tentang memilih antara roda ekonomi atau roda kesehatan. Melainkan mencari keseimbangan bagaimana kedua roda itu tetap bergerak seiringan di tengah pandemi corona Covid-19.
"Apapun kebijakan yang nantinya diputuskan, harus disosialisasikan ke masyarakat secara utuh disertai pelaksanaan yang terkoordinasi sehingga tidak akan muncul kebingungan-kebingungan di masyarakat," kata Puan.
"Selain itu perlu adanya kedisiplinan, solidaritas, empati dan konsisten dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan penyelesaian pandemi ini merupakan tugas bersama dan butuh gotong royong bersama untuk menyelesaikannya," pungkasnya.