Sukses

Izin Kilat BPOM untuk Jamu Herbavid-19 Satgas Corona DPR

Pembagian Jamu Herbavid-19 dilakukan Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta dan Rumah Sakit Moewardi Solo, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Di atas bungkus jamu cair bertuliskan huruf China tertempel stiker Satgas DPR dan Herbavid-19. Jamu itu untuk pasien virus Corona Covid-19.

Pada bungkusan tersebut, tidak dijelaskan dengan detail terkait isi kandungan jamu. Kemasannya pun berbahasa China.

Tak hanya itu, izin resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan belum ada. Padahal, jamu tersebut resmi pemberian DPR.

Pembagian Jamu Herbavid-19 dilakukan Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta dan Rumah Sakit Moewardi Solo, Jawa Tengah. Para dokter dibuat bingung.

Kondisi itu diakui Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr Inggrid Tania.

Bahkan, ada dugaan Satgas Covid-19 DPR memerintahkan dokter agar memberikan jamu tersebut kepada pasien.

Pembagian jamu Herbavid-19 diberikan pertama kali pada Selasa, 14 April 2020. Sasaran utama para anggota Satgas Covid-19 DPR memang di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Pemberian jamu tersebut juga merupakan nazar dari Ketua Satgas sekaligus Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dia berjanji pada diri sendiri untuk membagikan jamu itu setelah dinyatakan sembuh sakit Corona.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Izin Edar BPOM Cepat Keluar

Satgas Lawan Covid-19 lantas mendapat kritik dari masyarakat lantaran jamu tersebut tidak ada izin edar dari BPOM.

Setelah dua pekan Herbavid-19 diedarkan ke berbagai rumah sakit rujukan pasien Corona, jamu itu didaftarkan ke BPOM. Tepatnya pada 27 April 2020.

Proses berlangsung begitu cepat. Dalam tiga hari, BPOM keluarkan izin edar untuk jamu Herbavid-19.

Padahal, biasanya produk yang didaftarkan ke BPOM harus melewati beberapa tahapan dan memakan waktu enam hingga sembilan bulan.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mayagustina Andarini, BPOM mempunyai beberapa kebijakan dalam memberikan perizinan. Untuk jamu Herbavid-19, BPOM menyebut sebagai izin penggunaan darurat.

Menurut Mayagustina, jamu dari DPR itu melalui mekanisme registrasi prioritas. Produk tersebut klaim memelihara daya tahan tubuh serta suplemen kesehatan.

Dalam masa pandemi Corona Covid-19 ini, BPOM memungkinkan mengeluarkan izin penggunaan darurat tersebut.

Kini Jamu Herbavid-19 sudah terdaftar di BPOM dengan Nomor Izin Edar (NIE) TR203643421.

Meski izin darurat, kata Mayagustina, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan khasiatnya.

"Herbavid-19 merupakan salah satu produk yang mendapatkan izin penggunaan darurat," kata Mayagustina kepada merdeka.com.

 

3 dari 5 halaman

Bahan Jamu Herbavid-19

Klaim yang disetujui untuk Herbavid-19 adalah untuk membantu memelihara daya tahan tubuh, membantu meredakan batuk, demam, dan melegakan tenggorokan.

Untuk penandaan produk juga harus memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, di antaranya mencantumkan informasi pada kemasannya terkait komposisi, kegunaan, cara penggunaan, dan peringatan/perhatian, cara penyimpanan, nomor izin edar, nomor bets, dan batas kedaluwarsa.

Kemasan Herbavid-19 sebelum dan sesudah mendapatkan izin BPOM juga berbeda. Termasuk komposisi isinya.

Menurut Mayagustina, BPOM melakukan evaluasi produk saat registrasi. Produk Herbavid-19 terdiri dari 11 bahan aktif yang memiliki riwayat empiris digunakan untuk membantu memelihara daya tahan tubuh, membantu meredakan batuk, demam dan melegakan tenggorokan.

Berdasarkan hasil peninjauan ke sarana produksi, produk Herbavid-19 memiliki komposisi, yaitu Lonicera japonica Flos (Bunga Honeysuckle), Forsythiae suspensae Fructus (Biji Forsythiae), Arctium lappa Fructus (Biji Burdock), dan Mentha arvensis Folium (Daun Mint).

Kemudian Coix lacryma-jobi Semen (Biji Jali-jali), Lophateri gracile Folium (Daun Bambu), Schizonepeta tenuifolia Folium (Daun Kemamgi), dan Imperata cylindrica Rhizoma (Akar Alang-alang).

Lalu Glycyrrhyza glabra Radix (Akar Licorice), Pogostemon cablin Folium (Daun Nilam), serta Curcuma xanthorrhiza Rhizoma (Rimpang Temulawak).

Dari 11 jenis bahan baku tersebut, terdapat tiga jenis bahan baku yang diimpor, yaitu Lonicera Japonica Flos (Bunga Honeysuckle), Forsythiae Suspensae Fructus (Biji Forsythiae), dan Arctium Lappa Fructus (Biji Burdock).

Ketua Umum PDPOTJI dr Inggrid Tania juga sempat menelusuri berbagai bahan yang terkandung dalam jamu Herbavid-19.

Hasil temuannya, Herbavid-19 menggunakan modifikasi resep Yin Qiao San dari China. Bahan itu diakui telah memiliki riwayat empirik sepanjang tiga generasi di negara asalnya.

Menurut Inggrid, Herbavid-19 ini formulanya baru saja dimodifikasi dan dibuat. Artinya, belum ada pengalaman dipakai di China. Untuk itu dia meminta obat tradisional yang belum pernah dipakai di Indonesia perlu dilakukan uji klinis.

"Jadi izin edar saja belum cukup," tegas dr Inggrid.

 

4 dari 5 halaman

Buatan Dalam Negeri

Alasan darurat kesehatan disampaikan BPOM tidak bisa dijadikan landasan untuk melewati prosedur.

Justru diperlukan penelitian mendalam demi memastikan obat maupun jamu itu benar-benar berkhasiat dan aman.

Terkait pernyataan dr Inggrid Tania, BPOM mengatakan, produk Herbavid-19 merupakan obat herbal yang diproduksi dalam negeri.

Dalam prosesnya juga telah menerapkan aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) sesuai ketentuan.

Jamu tersebut diproduksi Utomo Chinese Medical Center, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Klinik tersebut merupakan produsen dalam negeri yang sesuai ketentuan dalam bidang registrasi produk telah menerapkan aspek CPOTB bertahap, yaitu untuk aspek sanitasi dan hygiene serta dokumentasi dan telah memiliki sertifikat CPOTB tahap 1 Nomor : BST.04.03.431B.05.20.01.01.393 tanggal 5 Mei 2020.

 

5 dari 5 halaman

Silat Lidah Satgas Covid-19 DPR

Sementara itu, terkait izin edar, Sufmi Dasco Ahmad mengaku, sebelum Herbavid-19 dibagikan ke beberapa rumah sakit rujukan, sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan BPOM. Dasco mengaku Satgas sudah berkonsultasi dengan Kemenkes dan BPOM.

"Kami kan tidak menjualnya. Kami membagikan secara gratis. Sebelum dibagikan juga kami sudah cek ke Kemenkes langsung. Kawan-kawan juga sudah konsultasi ke BPOM. Karena Herbavid-19 bukan untuk diperjualbelikan jadi tidak apa-apa," kata politikus Partai Gerindra itu.

Senada dengan koleganya di DPR dan partai, Andre Rosiade selaku Anggota Satgas Covid-19 DPR mengklaim bahwa sudah banyak sembuh setelah mengonsumsi Herbavid-19. Akibat pernyataan itu, Andre mendapat protes banyak dokter.

Menurut Andre, Herbavid-19 merupakan jamu untuk meningkatkan daya imun dan siapa saja bisa meminumnya.

"Herbavid itu untuk menambah daya imun tubuh. kalau imun kuat, otomatis virus tidak bisa masuk. Atau orang yang sudah positif diberikan herbavid ya untuk mempercepat proses penyembuhannya," kata Andre kepada merdeka.com.

Sementara itu, Mayagustina menegaskan tidak pernah memberikan klaim terhadap khasiat obat herbal yang disebut bisa menyembuhkan pasien Corona Covid-19.

Meski begitu, pihaknya memberikan dukungan kepada siapa saja memiliki peran dan upaya terhadap penanggulangan wabah Covid-19 dengan tetap memperhatikan keamanan, mutu, dan manfaat produk

Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat jangan mudah terkecoh iklan atau pernyataan seseorang menyebut bahwa obat herbal ampuh mengobati penyakit Corona.

"Kita tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati Covid-19," ungkap Mayagustina menandaskan.

 

Reporter : Rifa Yusya Adilah

Sumber : Merdeka