Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi corona Covid-19, warga berusia di bawah 45 tahun dibolehkan untuk beraktivitas kembali. Hal itu untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pun menyampaikan beberapa alasan. Satu di antaranya kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
Hanya saja, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan agar wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi corona dilakukan secara hati-hati. Jokowi tak mau pelonggaran PSBB membawa dampak negatif.
Advertisement
Apa saja alasan pekerja usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas saat pandemi corona? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement