Sukses

PTUN Minta Anies Baswedan Terbitkan Izin Perpanjangan Reklamasi Pulau G

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta menerbitkan surat izin perpanjangan reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta menerbitkan surat izin perpanjangan reklamasi Pulau G di pesisir Jakarta Utara. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang diajukan oleh PT Muara Wisesa Samudra nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 16 Maret 2020.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ilham pada 30 April 2020.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019," tulis hasil putusan yang dikutip Liputan6.com, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu, Pulau G merupakan satu dari empat pulau reklamasi yang izinnya tidak dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Izin reklamasi Pulau G tidak dicabut karena pulau itu sudah terlanjur dibangun.

Rencananya, empat pulau yang sudah dibangun yakni Pulau C, D, G dan N, akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pulau Reklamasi yang Dihentikan

Sedangkan pada tahun 2018, Anies mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta sehingga 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.

Menurut Anies pencabutan itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP) Pantura.

Dengan keputusan tersebut, 13 pulau reklamasi yang yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya.