Sukses

Masyarakat Usia Dibawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Menko PMK: Bukan Pelonggaran

Menurut Muhadjir pernyataan pemerintah, adalah sebuah rencana kebijakan yang tetap memperhatikan tingkat kedisiplinan tinggi terhadap PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan wacana pemerintah tentang usia masyarakat di bawah 45 tahun, dapat segera kembali beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 bukan sebuah kelonggoran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi itu tidak ada pelonggaran (PSBB)," tegas dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/5/2020).

Menurut Muhadjir pernyataan pemerintah, melalui Ketua Tim Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, adalah sebuah rencana kebijakan yang tetap memperhatikan tingkat kedisiplinan tinggi terhadap PSBB.

"Pembatasan sosial nya yang dikurangi tetapi di sisi lain harus dibarengi dengan memperketat disiplin," jelas dia.

Disiplin yang dimaksud, lanjut Muhadjir, adalah dengan tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan di segala bidang, baik perhubungan, ekonomi, industri, dan lainnya.

"Jadi tetap dalam penerapan protokol kesehatan mencegah Covid-19," ujar Muhadjir.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mencegah PHK

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi Covid-19. Tujuannya tak lain untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, kelompok muda usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. Kalaupun terpapar corona, kata Doni, mereka cenderung tidak memilliki gejala.