Liputan6.com, Jakarta Polisi mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang menerapkan sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saksi tertuang di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penggenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, posisi kepolisian di dalam Pergub hanyalah membantu Satpol PP.
Advertisement
"Terus siapa yang punya kewenangan siapa yang punya kewenangan mengeluarkan sanksi itu. Sanksi yang mengeluarkan Satpol PP," kata dia saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Yusri mengatakan, polisi baru bertindak ketika ada pelanggar yang melawan petugas. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Bogor beberapa waktu lalu.
"Sudah dikasih sanksi sama Saptol PP, dia (pelanggar) ngamuk nih nah baru polisi punya kewenangan, dikasih dia pasal 93 melawan petugas kan gitu," terang dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siap Kawal
Dia menerangkan, Polda Metro siap mengawal Peraturan Gubernur tentang sanksi pelanggar PSBB. Hanya saja, kewenangannya sesuai dengan yang telah diatur dalam Pergub itu.
"Jadi kalau dia melawan petugas, tidak mengindahkan apa yang disampaikan petugas, dengan kasar melawan baru kita bisa kenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Itu bisa tapi itu jalan terakhir buat kita, kalau gak bisa diatur mereka," terang dia.
Â
Advertisement