Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Namun, khusus untuk peserta mandiri kelas III, kenaikan baru akan berlaku pada 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 5 Mei.
Baca Juga
Ini bukan pertama kalinya Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pada 2019 lalu, dia sempat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun Perpres tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Berikut drama naik-turun iuran BPJS Kesehatan seperti dirangkum Liputan6.com:
1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Perpres itu diteken Jokowi pada September 2018. Dalam Pasal 34, ditetapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri antara lain:
1. Rp 80 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
2. Rp 51 ribu per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
3. Rp 25.500 per orang per bulan, dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan
Melalui Perpres yang diteken pada Oktober 2019 ini, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam Perpres itu besaran iuran BPJS Kesehatan dinaikkan menjadi:
1. Peserta Kelas I naik menjadi Rp 160 ribu
2. Peserta Kelas II naik menjadi Rp 110 ribu
3. Peserta Kelas III atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dianulir MA
3) Perpres Nomor 75 Dibatalkan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehata, Maret 2020. Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Dalam sidang putusan MA, hakim menilai bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula, yakni Kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Sebesar Rp 51 ribu dan kelas 1 Sebesar Rp 80 ribu.
Â
Advertisement
Naik Saat Pandemi Corona
4) Perpres Nomor 64 tahun 2020
Tak berselang lama dari putusan MA, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42ribu per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan kenaikan iuran BPSJ Kesehatan di tengah pandemi corona.
Menurut dia, kebijakan ini diambil demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan. Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar opersional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).