Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang bakal memasukkan daftar warga penerima bantuan sosial (bansos) ke dalam data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Menurut dia, hal ini membuat data yang tadinya banyak pintu menjadi hanya satu pintu sehingga sinkron.
"Kami mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri yang akan membuat data khusus, supaya pintu data (penerima bansos) yang berbeda-beda ini satu pintu saja," kata pria akrab disapa Kang Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, lewat siaran pers diterima Rabu (13/5/20).
Baca Juga
Kang Emil mengatakan, pendataan penerima bansos bukan perkara mudah. Dia meyakini, baik bagi warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun daftar non-DTKS.
Advertisement
Ada delapan jenis bantuan dari instansi yang berbeda-beda. Delapan pintu tersebut adalah Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan sosial (bansos) dari presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa (bagi kabupaten), Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kemensos, bansos gubernur, serta bansos dari kabupaten/kota.
"Data eksisting (DTKS) belum di-update, maka orang meninggal masih ada, orang yang ekonominya membaik masih tercatat. Ini didata oleh 50 ribu RW di Jawa Barat. Bisa dibayangkan ada 50 ribu orang coba meng-update kelompok eksisting (DTKS)," jelas dia.
Selain itu, pada data baru (non DTKS) yang melompat dari 25 persen menjadi 63 persen ada yang tidak lengkap. Seperti, nama alamat tidak pakai nomor KTP, atau kasus lain ditemukan, ada yang nomor KTP tidak lengkap.
"Jadi domisili berbeda dengan KTP, desa melaporkan bantuan melebihi jumlah penduduk," kritik Ridwan Kamil.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Apresiasi Kang Emil
Karenanya dengan satu pintu data ini, Kang Emil mengapreasi langkah Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang memberikan kelonggaran kepada kepala desa menentukan besaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa terdampak COVID-19.
"Saya mengapresiasi Menteri Desa PDTT yang memberikan keluangan agar presentase dana desa itu jangan diatur terlalu ketat. Di Jabar itu desanya 5.312, kemudian di Jateng hampir 8 ribu. Padahal jumlah penduduk desa di Jabar lebih banyak," Emil menandasi.
Sebagai informasi, penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, untuk pagu dana desa kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan 25 persen dari dana desa. Sementara untuk pagu Rp 800 juta-Rp1,2 miliar, alokasi BLT sebesar 30 persen. Sedangkan pagu dana desa di atas Rp1,2 miliar, maksimal alokasi 35 persen.
Advertisement