Sukses

KPK Dorong Transparansi Bansos di Jawa Barat

Tiga kepala daerah di Jabar mengakui, ada pemahaman yang keliru di masyarakat tentang bansos.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi corona Covid-19 di 3 pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

KPK menyampaikan imbauan itu dalam rapat koordinasi dengan ketiga pemda tersebut yang dilakukan secara daring melalui video telekonferensi, Rabu, (13/5/2020).

Rapat diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, Kepala Bidang Sosial Kota Depok, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

"Diakui ketiga pemda, bahwa terjadi pemahaman yang keliru di masyarakat tentang bansos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Berdasarkan pengakuan ketiga pejabat di tiga pemda tersebut, kata Ipi, masyarakat beranggapan akan menerima bansos dari semua sumber, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Hal itu terjadi terutama saat awal mewabahnya virus corona Covid-19. Sehingga, menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait penyaluran bansos yang tidak transparan.

"Namun, ketiga pemda memastikan pemahaman tersebut telah diluruskan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Ipi.

KPK juga mengingatkan ketiga pemda itu agar memverifikasi dan validasi data serta mengkomunikasikannya secara terbuka kepada warga terkait daftar penerima bansos. Hal ini perlu dilakukan untuk meredam permasalahan yang muncul dalam penyaluran bansos.

“Sesuai dengan surat edaran KPK, kami merekomendasikan pemda agar merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data awal untuk kemudian dilakukan verifikasi di lapangan demi memastikan validitas data,” kata Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK, Budi Waluya.

Selain itu, untuk menghindari penyimpangan terkait bansos, KPK juga meminta ketiga pemda terus berkoordinasi dengan lembaga auditor di daerah maupun penegak hukum setempat terkait mekanisme penyaluran.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Alokasi Dana Bansos

Untuk Kota Depok, pembaruan terakhir data warga dalam DTKS telah dilakukan pada Januari 2020. Jumlah total penerima manfaat yang tercantum dalam DTKS adalah sebanyak 78.065 Kepala Keluarga (KK).

Kota Depok telah mengalokasikan dana APBD untuk penanganan Covid-19 untuk tiga fokus, yakni penanganan kesehatan sebesar Rp30 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp8,1 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp60 miliar.

Sedangkan Kabupaten Sukabumi melakukan pembaruan DTKS terakhir pada Desember 2019. Secara keseluruhan penerima manfaat bansos di Sukabumi yang berasal dari DTKS berjumlah 486.402 KK.

Realokasi APBD yang dilakukan Kabupaten Sukabumi untuk penanganan Covid-19, yaitu penanganan kesehatan sebesar Rp115 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp14,7 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial Rp170 miliar.

Sementara untuk Kabupaten Cianjur, pemutakhiran data terakhir dilakukan pada Januari 2020. Berdasarkan DTKS, bantuan sosial yang berasal dari APBN adalah sebanyak 315.721 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan, untuk penerima bansos provinsi sebanyak 23.913 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS), serta 6.500 KK dari bansos kabupaten.

Kabupaten Cianjur juga telah merealokasi APBD-nya untuk penanganan Covid-19. Untuk penanganan kesehatan dialokasikan sebesar Rp68,2 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp22,3 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp9,4 miliar.