Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memberikan fleksibilitas pada kepala sekolah untuk mengatur penggunaan dana bos sesuai kebutuhannya. Salah satu relaksasi dari Kemendikbud terkait penggunaan dana BOS adanya izin untuk pembelian pulsa atau paket internet.Â
Mendikbud menjelaskan dari relaksasi tersebut, pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk semua keputusan alokasi atau teknis pendistribusian pulsa atau kuota ke pihak sekolah.Â
"Dengan adanya fleksibilitas ini, kami ingin memberikan kenyamanan pada kepala sekolah untuk menggunakan dana bos, untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan belajar online," jelas Mendikbud dalam konferensi persnya kepada wartawan lewat Youtube Kemendikbud RI beberapa waktu lalu.Â
Advertisement
Lalu bagaimana teknis anggaran tersebut? Kepala Sekolah SMAN 5 Tangerang, Sopiah Herawati menjelaskan, setelah Kemendikbud mengeluarkan kebijakan baru mengenai petunjuk teknis (juknis) dana BOS, pihaknya langsung berkoordinasi dengan wali kelas.Â
"Saya bermusyawarah dengan wali kelas dan meminta mereka untuk mengidentifikasi siswa mana yang tidak mampu untuk membeli paket pulsa atau internet," kata Sopiah.Â
Setelah didata, ternyata ada 100 siswa yang dinyatakan kurang mampu untuk membeli paket pulsa atau internet. Kemudian, dari hasil diskusi dengan para wali kelas, Sopiah memutuskan untuk menganggarkan paket kuota sebesar Rp75 ribu per bulan.Â
Paket kuota itu dikirimkan langsung ke masing-masing nomor siswa yang bersangkutan. "Jadi memang teknisnya dilakukan oleh wali kelas. Mereka yang mendistribusikan pake kuota internet ke nomor siswa langsung. Kami sepakat nomor itu diisi langsung oleh pihak sekolah," jelas Sopiah.Â
Ternyata, anggaran pulsa atau internet juga diberlakukan Sopiah untuk para guru di SMAN 5 Tangerang. Dia menjelaskan bahwa semua tenaga pendidik atau guru mendapat bantuan paket kuota, termasuk karyawan tata usaha yang bersangkutan.Â
"Teknisnya sama dengan siswa, dikirimkan langsung oleh pihak sekolah. Mengapa semua guru diberikan paket kuota ini karena penggunaan mereka lebih banyak. Misalnya untuk mencari bahan belajar, download materi yang dibutuhkan. Kalau untuk bagian tata usaha, saya melihat mereka yang bekerja dari rumah, pasti akan melakukan laporan lewat online," jelasnya.Â
Untuk diketahui acuan implementasi pengelolaan dana bos berdasarkan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.Â
Penyesuaian juknis tak hanya untuk BOS Reguler saja, tapi juga Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD. Adapun Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dan BOP dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak April sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.Â
Â
(*)