Sukses

Komisi I DPR Keluarkan Rekomendasi Berhentikan Ketua Dewas TVRI

Menurut dia, langkah Dewas tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2019 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, Komisi I DPR pada Senin 11 Mei 2020 lalu telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota Dewas lainnya," kata Charles seperti dikutip Antara, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan, dengan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Menurut dia, langkah Dewas tersebut telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan terkait dikeluarkannya surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direktur TVRI, berkaitan dengan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Dia menjelaskan, dari aspek de jure, tugas anggota direksi setelah Hemly dipecat adalah mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti secara lebih efektif penanganan permasalahan di internal TVRI.

Arief mengatakan anggota direksi seharusnya mempertanggungjawabkan dan menindaklanjuti operasional program secara lancar karena Dewas sudah meminta berkali-kali para direksi selama menjabat tunduk patuh dan mengikuti operasional secara lancar.

"Tetapi ternyata dalam hal operasional terjadi hambatan di dalam penyelenggaraan penyiaran maupun dalam hal kesejahteraan karyawan, dimana tukin kami sudah minta direksi untuk membayar pada direksi yang sebelumnya, ternyata sudah 4 kali disurati tidak mematuhi dan tidak melakukan pembayaran," ujar dia, Kamis 16 April 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Tiga Direksi

Arief menjelaskan secara de facto, Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum secara terang-terangan bertindak kontraproduktif dan menyandera pelaksanaan operasional, dan tidak mengikuti arahan dewas dalam hal pencairan tunjangan kinerja.

Dia mengatakan ketiga direksi juga dianggap melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005, salah satunya Pasal 24 ayat (4) b terkait terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga.

"Selanjutanya Dewas melakukan sidang pleno pada 26 Maret, hasilnya empat anggota Dewas sepakat mengeluarkan SPRP dan satu orang dissenting opinion. Lalu Dewas menyerahkan SPRP pada tanggal 27 Maret, lalu hak jawab dalam tempo maksimal satu bulan dari tanggal 27 Maret tersebut," katanya lagi.

Arief menjelaskan, sebelum langkah mengeluarkan SPRP itu dilakukan, Dewas sudah berusaha melakukan dialog dengan tiga direktur tersebut, mengharapkan ada perubahan dari direksi dan memberikan kesempatan dari Januari, Februari, dan Maret mengirimkan surat untuk melakukan rapat tentang tukin.

Namun, menurut dia, empat surat Dewas kepada direksi tidak pernah ditanggapi dan tidak dilaksanakan khususnya terkait tukin bagi karyawan TVRI.