Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah Indonesia berkaca ke Kota Seoul di Korea Selatan dan Wuhan di China, terkait wacana pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pria yang karib disapa Bamsoet ini mewanti-wanti, jika pelonggaran dilakukan tanpa perhitungan matang maka akan menyebabkan gelombang kedua pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Jadi bila ingin melonggarkan ketentuan pembatasan sosial, pengalaman kedua kota itu tidak boleh menjadikan masyarakat Indonesia takut berlebihan. Karena bukan saja pemulihannya yang gagal, tetapi juga menciptakan gelombang kedua penularan Covid-19," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Advertisement
Bamsoet mengamini jika langkah melonggarkan PSBB semata untuk mendongkrak perekonomian bangsa yang makin terpuruk. Diketahui, akibat pandemi ini, banyak sektor usaha dan industri yang terdampak dan menyebabkan PHK massal dan bisnis yang gulung tikar. Karena itu menurut dia, terpenting saat ini adalah tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia menambahkan, kerja pemulihan mensyaratkan pelonggaran pembatasan sosial yang mengandung risiko dan besar kecilnya risiko itu sangat ditentukan oleh perilaku dan kehati-hatian masyarakat menyikapi pandemi Covid-19.
"Upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 bukan saja tidak mudah, tapi juga sarat risiko," dia menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilakukan Hati-Hati
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bicara soal pelonggaran pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama pandemi virus corona atau Covid-19. Jokowi meminta pelonggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Pelonggaran itu harus dilakukan dengan hati-hati agar tak membuat penularan Covid-19 semakin meluas.
"Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa, semuanya didasarkan data-data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet lewat video conference, Selasa (12/5/2020).
"Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB ini," sambungnya.
Jokowi menyebutkan, saat ini ada 4 provinsi serta 72 kabupaten dan kota yang melaksanakan PSBB. Selain itu, ada provinsi atau kabupaten/kota yang belum melaksanakan PSBB, tetapi memakai cara lain yang serupa.
Ia pun memastikan bahwa pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan di setiap daerah.
Advertisement