Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, MA tidak akan menanggapi Perpres tersebut. Menurutnya, MA hanya berwenang mengadili sebuah perkara.
Baca Juga
"MA tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah. MA hanya berwenang mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang, dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Advertisement
Diketahui, pada Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Andi, penerbitan Perpres 64 merupakan hak prerogratif Presiden.
"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan saksama," kata Andi.
Andi berpandangan, dalam membuat Perpres, Jokowi pastinya sudah mempertimbangkan semua aspek.
"Sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya, namun tentu juga Pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No 75 yang lalu," kata Andi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Naikkan Iuran BPJS
Presiden Jokowi sebelumnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatanpeserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada Maret 2020. MA mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal yakni, kelas Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Advertisement